PPKn

Pertanyaan

Sebutkan peraturan" lalu lintas dan isinya?

1 Jawaban

  • Awal tahun ini pemberlakuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor
    22 Tahun 2009 menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 siap diefektifkan.
    Banyak peraturan baru dalam UU tahun 2010 ini, dengan sanksi yang lebih berat
    dari peraturan sebelumnya, diharapkan kepada penguna kendaraan bermotor lebih
    cermat dan tertib mentaati peraturan yang berlaku.  

    Wajib, Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)

    Untuk keselamatan, pengendara sepeda motor diwajibkan
    menggunakan helm SNI. Pengendara maupun penumpang yang membonceng tidak
    diperkenankan menggunakan helm cetok/ batok. Aturan ini diatur dalam pasal 57
    Ayat (2) dan pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana
    kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal
    291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng yang
    tidak mengenakan helm SNI

    Perlengkapan Berkendara Komplit

    Peraturan ini diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau
    lebih. Dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 diwajibkan melengkapai
    sekurang-kurangnya berupa sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman,
    dongkrak, pembuka roda, kotak P3K. Peraturan ini diatur dalam pasal 29, dengan
    sanksi pidana kurungan paling lma satu bulan dan denda paling banyak Rp
    250.000.

    Surat
    Izin Mengemudi, Wajib!

    Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki
    SIM. Semua orang tahu akan hal ini, namun untuk peraturan baru yang
    diberlakukan pada awal tahun ini lebih berat sanksinya dari peraturan
    terdahulu. Jika dulu Pengendara tidak memiliki SIM akan didenda Rp 20.000,
    untuk peraturan 2010 ini pengendara akan dikenakan denda paling banyak 1 juta
    atau sanksi pidana, kurungan empat bulan, peraturan ini diatur dalam pasal 281.

    Dahulukan Penjalan Kaki dan Pesepeda

    Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengindahkan
    peraturan ini, akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda
    paling banyak Rp 500.000 seperti diatur pada pasal 106 Ayat (2)

    Kaca Spion

    -Bagi pengemudi sepeda motor

    kewajiban melengkapi perlengkapan sepeda motor seperti,
    spion, klakson, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah, diatur dalam
    pasal 106 Ayat (3), bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi
    kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti
    diatur pada pasal 285 Ayat (1).

    _ Bagi pengemudi roda empat atau lebih

    Diwajibkan melengkapi persyaratan teknis, yaitu spion,klakson,
    lampu rem, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu
    gandengan, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, kaca depan, spakbor,
    bumper, pembersih kaca. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi
    pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000
    seperti diatur dalam pasal 285 Ayat (1).

    STNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa pada saat
    berkendara. Jika lalai atau tidak memiliki akan dikenakan sanksi kurungan
    paling lama dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 seperti diatur
    pada Pasa 288 Ayat (1)

    Wajib Menyalakan Lampu Pada Malam Hari

    Lampu kendaraan wajib dinyalakan pada malam hari untuk
    keselamatan. Bagi pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi
    denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan,
    peraturan ini diatur dalam pasal 289.

    Wajib Menyalakan Lampu Pada Siang Hari

    Ketentuan ini wajib untuk para pengendara sepeda motor.
    Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling banyak 15 hari
    atau denda Rp 100.000

     Dilarang langsung
    belok kiri

    Peraturan baru ini diatur dalam pasal 112 Ayat (3),
    pengendara motor dilarang langsung belok ke kiri. ” Pada  persimpangan jalan yang dilengkapi dengan
    alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri,
    kecuali ada ketentuan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
    lintas”. Pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi paling banyak Rp
    250.000.

    Dilarang Balapan

    Pengendara bermotor yang balapan di jalan raya akan
    dikenakan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
    Peraturan ini diatur pada pasal 297
     

Pertanyaan Lainnya