PPKn

Pertanyaan

jelaskan 6 lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat diindonesia

2 Jawaban

  • 1. MPR, merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat (sebelum amandemen UUD 1945), namun saat ini MPR mempunyai kedudukan yang sama dengn DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
    2. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat (yang menampung aspirasi mayarakat dari daerah masing2 perwakilannya) dan diberi kuasa untuk membentuk Undang-Undang.
    3. DPD, merupakan wakil-wakil provinsi yang berwenang untuk memberi pertimbang pada DPR atas rancangan UU.
    4. BPK, merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, dengan tugas khusus untuk menerima pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    5. MK, adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. yang berwenang untuk mengadili masalah perUUan, parpol, hasil pemilu.
    6. MA sama halnya dengan MK , MA merupakan kekuasaan kehakiman di Indonesia, yang berwenang untuk mengadili putusan kasasi, melakukan peninjauan kembali atas putusan berkekuatan hukum tetap.Dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer dan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
  • -MPR:Majelis Permusyawaratan Rakyat
    Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
    -Presiden
    Presiden merupakan suatu Jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu negara
    -DPR:Dewan Perwakilan Rakyat
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
    -BPK:Badan Pemeriksa Keuangan
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, dengan tugas khusus untuk menerima pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    -MK:Mahkamah Konstutusi
    Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk
    1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD;
    2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
    3) wajib memberi keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
    -MA:Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Konstitusi di Indonesia Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer dan PTUN(Peradilan Tata Usaha Negara).
    Semoga Membantu :)

Pertanyaan Lainnya