PPKn

Pertanyaan

Jelaskan hakikat pancasila sebagai dasar negara

1 Jawaban

  • Hakikat pancasila sebagai dasar negara:

    a. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang berisikan mengenai:

    1) Konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan.

    2) Pikiran-pikiran dan gagasan yang mendalam mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh bangsa itu.

    Apabila suatu bangsa tidak mempunyai pandangan hidup akibatnya bangsa itu akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang akan timbul. Persoalan-persoalan itu adalah :

    1. Persoalan-persoalan dalam masyarakat sendiri

    2. Persolan-persolan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat, bangsa-bangsa didunia

    b. Pancasila sebagai dasar negara

    Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain dengan dilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa sendiri.

    Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam “pembukaan UUD 1945”.

    Oleh karenanya yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan pancasila dalam segi kehidupan. Tanpa ini maka pancasila hanya merupakan kata-kata yang indah saja yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Apabila panasila tidak menyentuh kehidupan negara, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari maka lambat laun pengertiannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada pancasila akan luntur, mungkin pancasila akan tinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala kesalahan akan melekat pada kita yang hidup dimasa ini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela pancasila.

    Perlu ditetapkan apabila kita membicarakan pancasila maka yang kita maksud adalah pancasila yang tecantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:

    1. Ketuhanan yang maha esa

    2. Kemanusiaan yang adil dan beradap

    3. Persatuan Indonesia

    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan

    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan sebab rumusan yang demikian ditetapkan wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.

    Sepeti yang ditunjukkan didalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari pancasila tidak dapat di pahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. 

    c. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

    Pancasila merupakan sumber tertib hukum dan dasar negara. Segala peraturan yang ada, harus bersumber dan tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan pancasila. Dalam ketetapan MPRS Nomor :XX/MPRS/1966  dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar negara Indonesia pancasila.

    Bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan moondial.  Adapun tata urutan perundangan yang dimaksud menurut UUD 1945 sebagai berikut:

    1. Bentuk peraturan perundangan:

             - UUD

             - TAP MPR

             - UU & Peraturan Pemerintah Pengganti

             - UU dan PEPERPU

            - PP

           - KEPRES

            -  Peraturan pelaksana yang lebih rendah

    2. Ditinjau dari sistem konstitusi mak UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan yang lebih rendah.

    3. Ditinjau dari prinsip negara hukum maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tinkatannya

    4. UUD, ketentuan dalam pasal UUD adalah ketentuan yang tertinggi tingkatannya, dan dilaksanakan dengan:

             - Ketetapan MPR

             - UU

             - Kepres

    5. Ketetapan MPR dibidang:

    - Legislatif dilaksanakan dengan UU

           - Eksekutif dilaksanakan dengan Kepres

    6. UU, untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR. PEPERPU dibuat dalam keadaan terpaksa atau darurat

    7. Peraturan Pemerintah memuat ketentuan umum untuk melaksanakan UU

    8. Keputusan Presiden, keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan :

             - UUD

             - TAP MPR dibidang eksekutif

             - Peraturan Pemerintah

    9. Peraturan lainnya yang lebih rendah

Pertanyaan Lainnya