perbedaan dari hukum administrasi dengan hukum administrasi negara?
IPS
Mahayana33
Pertanyaan
perbedaan dari hukum administrasi dengan hukum administrasi negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Cereza13
Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga negara. Sedangkan hukum administrasi (pemerintah daerah) dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas.