PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengenai tahapan pemeriksaan perkara pelanggaran ham yang berat di pengadilan ham

1 Jawaban

  • Proses penanganan pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut:

    a) Penangkapan

    Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas, tetapi menyerahkan barang bukti.

    b) Penahanan

    Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.

    c) Penyelidikan

    Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.

    d) Penyidikan

    Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

    e) Penuntutan

    Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.

    f) Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

    Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan di tingkat pertama dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.

Pertanyaan Lainnya