PPKn

Pertanyaan

Sebutkan perbedaan sistem pemerintahan sebelum reformasi dan sesudah reformasi

1 Jawaban

  • Perbedaan sistem pemerintahan sebelum reformasi dan sesudah reformasi

    Sebelum reformasi:

    1. Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan merupakan Mandataris MPR.
    2. Presiden memiliki kekuasaan besar dan masa jabatannya tidak terbatas.
    3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif, dan ada anggotanya yang ditunjuk pemerintah (tidak dipilih melalui pemilihan umum).
    4. Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga yudikatif.
    5. Terdapat Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai lembaga tinggi negara.
    6. Pemerintahan bersifat sangat terpusat atau tersentralisasi.

    Setelah reformasi:

    1. Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
    2. Kekuasaan Presiden dibatasi dalam amandemen dan masa jabatannya paling lama 2 periode.
    3. Dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga legislatif bersama dengan DPR, semua anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum.
    4. Dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagai lembaga yudikatif bersama dengan Mahkamah Agung.
    5. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibubarkan.
    6. Dilakukan desentralisasi dan diberikan otonomi daerah untuk memperkuat pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Pembahasan:

    Masa Reformasi adalah masa dalam sejarah Indonesia, yang dimulai dengan turunnya Presiden Suharto pada tanggal 21 Mei 1998 hingga saat ini. Dengan berjalannya masa Reformasi ini, terjadi peningkatan kebebasan yang besar dalam proses demokrasi di Indonesia.

    Salah satu perubahan penting adalah perubahan sistem pemerintahan akibat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan dasar negara atau konstitusi Indonesia. Dalam masa reformasi, UUD 1945 sudah pernah mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yaitu:

    1. Perubahan Pertama UUD 1945 (Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999).
    2. Perubahan Kedua UUD 1945 (Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000).
    3. Perubahan Ketiga UUD 1945 (Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001).
    4. Perubahan Keempat UUD 1945 (Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002).

    Amandemen atau perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, dan pembagian kekuasaan pemerintahan. Pada UUD 1945 yang belum diamandemen, kekuasaan presiden sebelumnya sangat besar dan masa jabatannya juga tidak terbatas. Akibatnya pada masa pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru, pemerintahan terpusat pada presiden yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia serta maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme oleh keluarga dan kroni-kroni Presiden Soeharto.

    Pengawasan kepada pemerintahan Orde Baru sangat lemah, sebab tidak ada check and balances dengan DPR banyak diisi oleh orang yang ditunjuk pemerintahan Presiden Soeharto.

    Dengan kondisi ini, setelah jatuhnya Presiden Soeharto, dilakukan amandemen yang mengubah cara pemilihan presiden menjadi tidak lagi oleh MPR tetapi oleh rakyat secara langsung, membatasi masa jabatan menjadi 2 periode, dan memperkuat lembaga selain presiden seperti meningkatkan peran DPR, menghapuskan anggota DPR yang tidak terpilih dan membentuk Mahkamah Konstitusi.

    ---------------------------------------------------------------------------------

    Pelajari lebih lanjut:

    • Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD RI tahun 1945 di: brainly.co.id/tugas/7149866
    • Maksud UUD 1945 bersifat singkat dan supel di: brainly.co.id/tugas/915399

    Detail Jawaban:

    Kode: 8.9.2

    Kelas: VIII

    Mata pelajaran: PPKN      

    Materi: Bab 2 - Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

    Kata kunci: Perubahan UUD 1945, Masa Reformasi

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya