PPKn

Pertanyaan

salah satu wewenang komnas HAM yaitu melakukan perdamaian pada kedua belah pihak . jelaskan arti dari wewenang tersebut ??

yg panjang pnjelsannya yach ..

1 Jawaban

  • apabila ada 2 belah pihak korban pelangaran ham melakukan pertikaian maka komnas ham melakukan perdamaian dengan ke2belah pihak tsb

Pertanyaan Lainnya