PPKn

Pertanyaan

Hak prerogatif Presiden ada ya?, kasih tau dong kalau ada

1 Jawaban

  • Ada, hak prerogatif biasanya hanya mereferensikan hak seorang presiden RI mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa ganggu-gugat. Lebih lengkap di bawah.

    Hak prerogatif (hak istimewa/khusus) lengkap seorang presiden Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah:
    // Berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri tanpa ganggu-gugat.
    // Berhak mengajukan rancangan undang-undang untuk dibahas bersama DPR.
    // Berhak menetapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pengganti undang-undang (UU).
    // Berhak menetapkan PP.
    // Berhak menyatakan tanda bahaya nasional (national emergency, tidak perlu persetujuan/pertimbangan dari DPR).
    // Berhak menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
    // Berhak mengajukan rancangan APBN untuk dibahas bersama DPR.
    // Berhak memberikan gelar dan tanda jasa kepada orang/kelompok yang dianggap berjasa bagi Republik Indonesia.
    // Berhak memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada seorang individu (dengan Mahkamah Agung sebagai penasehat).
    // Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Bersenjata RI (ABRI), yaitu Angkatan Darat (TNI-AD), Angkatan Laut (TNI-AL) dan Angkatan Udara (TNI-AU).
    // Berhak mengangkat duta/konsul dan menerima duta/konsul dari negara lain dengan pertimbangan dari DPR.
    // Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY) dengan persetujuan DPR.
    // Berhak mengajukan calon Hakim Agung KY untuk disetujui oleh DPR.
    // Berhak meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR.

Pertanyaan Lainnya