PPKn

Pertanyaan

hak asasi manusia bersifat mutlak bagi seluruh manusia, hal ini berarti....
a. hak itu dijamin dalam Universal Declaration of Human Right
b. pelaksanaan hak itu mutlak sama di negara manapun
c. hak itu ada pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat
d. HAM merupakan hak bagi setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat
e. negara mempunyai kekuasaan mutlak untuk menegakkan HAM

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya