menurut pasal 3 ayat 3 dan pasal 7A UUD 1945, jika presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari konstitusi, MPR melalui mahkamah konstitusi dapat melakukan
PPKn
ramadiantisilvot31i1
Pertanyaan
menurut pasal 3 ayat 3 dan pasal 7A UUD 1945, jika presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari konstitusi, MPR melalui mahkamah konstitusi dapat melakukan tindakan:
1 Jawaban
-
1. Jawaban titis157
Jawab :
Menurut pasal 7A UUD 1945 :
MPR dapat melakukan tindakan : memberhentikan masa jabatan Presiden atas usul DPR.
Semoga membantu ^_^