jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara!
PPKn
kvendermice
Pertanyaan
jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara!
2 Jawaban
-
1. Jawaban nitaratna030801
kekuasaan legislatif,yudikatif,eksekutif -
2. Jawaban Didinthemasjek
a. Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang contohnya MPR,DPR,DPD
b. Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
Contohnya : Presiden dan Menteri kabinet
c. Badan yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya. contohnya: komisi yudisial,mahkamah agung ,mahkamah kontitusi