prinsip koperasi = UU no 25 tahun 1992 pasal?
PPKn
tyasroro
Pertanyaan
prinsip koperasi = UU no 25 tahun 1992 pasal?
2 Jawaban
-
1. Jawaban almiravalda
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokratis.Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan untuk anggota koperasi.
-Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).Jadi setiap anggota berhak untuk mendapatkan HAK yang bernama SHU sesuai fengan kinerja yang dilakukan oleh anggota tersebut.
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.Pemberian balas jasa yang diberikan kepasa anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
-Kemandirian.Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
-Pendidikan perkoprasian.Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
-Kerjasama antar koperasi.Kerjasama yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan. -
2. Jawaban AuliaFitriana
pasal 5 ayat 1 --> Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 7. kemandirian.