PPKn

Pertanyaan

prinsip koperasi = UU no 25 tahun 1992 pasal?

2 Jawaban

  • -Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    -Pengelolaan dilakukan secara demokratis.Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan untuk anggota koperasi.
    -Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).Jadi setiap anggota berhak untuk mendapatkan HAK yang bernama SHU sesuai fengan kinerja yang dilakukan oleh anggota tersebut.
    -Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.Pemberian balas jasa yang diberikan kepasa anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
    -Kemandirian.Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
    -Pendidikan perkoprasian.Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
    -Kerjasama antar koperasi.Kerjasama yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan.
  • pasal 5 ayat 1 --> Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:a.              keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;b.             pengelolaan dilakukan secara demokratis;c.              pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;d.             pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 7.           kemandirian.

Pertanyaan Lainnya