PPKn

Pertanyaan

Sebutkan lembaga tinggi negara beserta fungsinya

1 Jawaban

  • Lembaga Tinggi Negara setelah amandemen UUD 1945 adalah:
    // Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia -- memiliki dua fungsi; sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
    --- Salah satu fungsi sebagai kepala pemerintahan adalah membentuk kabinet kerja, mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa ganggu-gugat, dan membantu membuat dan melaksanakan APBN dan program pemerintah.
    --- Salah satu fungsi sebagai kepala negara adalah menyatakan keadaan berbahaya, menyatakan perang dan perdamaian, atau perjanjian (dengan persetujuan DPR), dan lainnya.

    // Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) -- memiliki tiga fungsi; fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan.
    --- Legislatif berarti DPR bertugas menangani hal yang berhubungan dengan hukum dan undang-undang seperti menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menetapkan UU baru bersama presiden/wakilnya, menerima dan membahas RUU yang diajukan presiden/wakilnya atau DPD, dan lainnya.
    --- Anggaran berarti DPR berhak menyusun APBD dan menangani keuangan negara seperti menyetujui/menolak penjualan aset negara, menyetujui rancangan APBD yang diajukan presiden/wakilnya dengan pertimbangan dari DPD, dan menindak-lanjuti hasil penyelidikan BPK.
    --- Pengawasan berarti DPR berhak mengawasi jalannya hukum dan undang-undang yang mereka buat dan menindak-lanjuti laporan DPD mengenai UU tentang otonomi daerah dan lainnya.

    // Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) --- memiliki tiga fungsi; fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan.
    --- Legislasi berarti DPD dapat mengajukan RUU ke DPR dan ikut membahas RUU ketika DPR mengadakan perundingan.
    --- Pertimbangan berarti DPD dapat memberikan pertimbangan ke DPR.
    --- Pengawasan berarti DPD dapat melakukan investigasi dan penyelidikan mengenai pelaksanaan hukum dan UU dimana hasil penyelidikan ditujukan ke DPR untuk dibahas dan ditindak-lanjuti.

    // Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) --- dulu, MPR merupakan lembaga tertinggi di negara dan tidak ada yang dapat mengintervensi, setelah amandemen UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi dan fungsi dan wewenangnya dikurangi.
    --- Melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
    --- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
    --- Memilih pengganti sementara Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia sampai suatu pemilihan umum dapat dilaksanakan.
    --- Merubah dan menetapkan (mengamandemen) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

    // Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) --- memiliki enam fungsi dan tugas pokok; fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, nasehat, administratif, dan fungsi lain-lain.
    --- Peradilan berarti MA berfungsi sebagai pengadilan dengan tingkat tertinggi di wilayah Republik Indonesia (mengadili pada tingkat kasasi), tapi berhak untuk mengintervensi dan ikut dalam penyelidikan tingkat pertama dan terakhir (sebelum kasasi). MA juga memiliki hak uji materiil (melihat dan menguji apa suatu hukum bertentangan dengan hukum di atasnya).
    --- Pengawasan berarti MA berfungsi sebagai pengawas tertinggi semua pengadilan yang ada di wilayah Republik Indonesia dan bertugas mengawasi kinerja dan kelakuan Hakim, Pejabat Pengadilan, Penasehat Hukum, dan Notaris sepanjang menyangkut suatu peradilan.
    --- Mengatur berarti MA berhak mengatur jalannya suatu peradilan demi kelancaran dan MA berhak mengadakan acara sendiri bilamana dianggap perlu.
    --- Nasehat berarti MA bertugas memberikan nasehat, rekomendasi, dan pertimbangan dalam bidang hukum ke Lembaga Tinggi Negara lain seperti memberikan pertimbangan ketika presiden/wakilnya ingin memberikan grasi atau rehabilitasi ke seorang individu. MA juga bertugas memberikan nasehat dan petunjuk mengenai di semua lingkungan peradilan.
    --- Administratif berarti semua badan peradilan (Peradilan Militer, Agama, Tata Usaha Negara, dan Peradilan Umum) berada di bawah MA dalam hal organisatoris, administratif, dan finansial.
    --- Lain-lain berarti MA diberikan seperangkat tugas dan wewenang lain oleh undang-undang dan hukum yang berlaku.

Pertanyaan Lainnya