buat sim c itu minimal umur 16 tahun / 17 tahun? Pasal 217 (1) PP 44 / 93 itu sim c nya 16 tahun (web resmi polri) Pasal 81 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 itu sim
PPKn
alba10
Pertanyaan
buat sim c itu minimal umur 16 tahun / 17 tahun?
"Pasal 217 (1) PP 44 / 93"
itu sim c nya 16 tahun (web resmi polri)
"Pasal 81 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009"
itu sim c nya 17 tahun
mana yang bener ya?
mohon dijawab thx
"Pasal 217 (1) PP 44 / 93"
itu sim c nya 16 tahun (web resmi polri)
"Pasal 81 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009"
itu sim c nya 17 tahun
mana yang bener ya?
mohon dijawab thx
2 Jawaban
-
1. Jawaban danuanjas
17 soalnya kan ,klo 16 blm ada ktp mana biasa bkin sim -
2. Jawaban stefanigifta
Yang benar 17 tahun.
Kalau mau punya SIM harus minimal 17 tahun. Kalau 16 tahun ngga bisa. Itu berlaku untuk SIM A, B, dan C.
Soalnya, sesorang terhitung dewasa dan akhir pertumbuhan pada saat berumur 17 tahun