arti pancasila sebagai hukum tinggi
PPKn
gustiikhlas
Pertanyaan
arti pancasila sebagai hukum tinggi
2 Jawaban
-
1. Jawaban Alfiamabelle45
Pancasila Merupakan Ideologi Bangsa Indonesia dan salah satu syarat Adanya sebuah negara, jadi jika ada orang berfikir untuk merubah Pancasila, dan Pancasila di rubah maka sudah bukan lagi Indonesia, yang harus dirubah bukanlah Pancasilanya, tapi pola berfikir masyarakat Indonesia yang sudah terbawa Pola Berfikir Eropa, Sifat dasar Yang dimiliki Indonesia sebagai Harta karun yang Paling berharga adalah Sifat Gotong Royong dan Musyawarah mufakat telah hilang menjadi Voting, Musyawarah mufakat adalah SUARA BULAT tidak ada Pro dan kontra, semuanya menerima hasil, sedangkan voting yang otomatis melahirkan pilihan dan menghasilkan Pro dan kontra.
Selain penjelasan di atas, maksud dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah, Pancasila merupakan hukum tertinggi di Indonesia sebagaimana dijelaskan pada fungsi Pancasila :
1. Norma dasar
2.Staats fundamental norm / Norma fundamental negara
3. norma pertama
4. Pokok kaidah negara yang fundamental
5.Cita hukum (Rechtsidee) -
2. Jawaban Novyalfiani
Pancasila sebagai sumber tertinggi tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, segala hukum di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, sehingga dalam konteks sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat), Negara dan Pemerintah Indonesia „tunduk‟ kepada Pancasila sebagai „kekuasaan‟ tertinggi. Implementasi Pancasila secara multidimensional sebagai berikut: a. Sebagai dasar Negara b. Sebagai pandangan hidup bangsa, c. Sebagai filsafat bangsa d. Sebagai ideologi nasional e. Sebagai kepribadian bangsa f. Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum g. Sebagai tujuan Negara h. Sebagai perjanjian luhur