PPKn

Pertanyaan

Pengertian hakim menurut para ahli/pakar?

1 Jawaban

  • Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk mengadili (Pasal 1 butir 8 KUHAP). Sedangkan istilah hakim artinya orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau Mahkamah; Hakim juga berarti pengadilan, jika orang berkata “perkaranya telah diserahkan kepada Hakim”.

Pertanyaan Lainnya