Fase Hukum Tata Negara
B. Indonesia
iyl1
Pertanyaan
Fase Hukum Tata Negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban diza1999
Kelompok pertama ini membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara dengan sangat tajam. Penganut teori ini, diantaranya Van Vollenhoven, Oppenheim, Logemann, dan Stellinga.
2.Kelompok KeduaKelompok kedua tidak membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara secara tidak tajam. Penganut teori ini adalah Kranenburg, Van der Pot, dan Vegting.