Sebutkan buyi pasar 4 ayat 1 dua dan pasal 5 ayat 1 Sert ayat 2
PPKn
ditrawirap4712
Pertanyaan
Sebutkan buyi pasar 4 ayat 1 dua dan pasal 5 ayat 1 Sert ayat 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban ArianaBeautyMiss
- Pasal 4 ayat 1 : "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
- Pasal 4 ayat 2 : "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden."
- Pasal 5 ayat 1 : "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 5 ayat 2 : "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagaimana semestinya."